Puasa ialah suatu rangkaian meditasi diri dengan menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya, misalnya : memasukkan materi luar hingga ke area dalam dari 7 lobang terbuka secara sengaja.
Puasa diwajibkan bagi siapa saja yang muslim, mukallaf ( baligh dan berakal ), dan suci dari haid dan nifas. Meski dalam prakteknya terkadang syariat memberikan kompensasi bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa dengan mengganti puasanya dengan membayar fidyah, ataupun juga karna adanya kekhawatiran terhadap bahaya yang terjadi jika ia memaksa dirinya untuk berpuasa, misalnya ibu hamil dan menyusui.
Ibu hamil dan menyusui memang boleh baginya untuk tidak berpuasa, tetapi wajib baginya untuk mengganti puasanya dihari lain, hal ini jika ia meninggalkannya dengan alasan khawatir akan dirinya sendiri, beda lagi ketika ia khawatir terhadap kehamilannya ataupun anak yang disusuinya, hal ini menyebabkan dirinya tidak hanya mengganti puasanya saja, akan tetapi wajib juga membayar fidyah dihari yang ia tidak berpuasa.
.jpeg)
0 Comments